Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
WhatsApp 0811 1380 1443 user.pptka@kemnaker.go.id IDEN
Logo Kementerian Ketenagakerjaan TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI Buku Panduan

Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA

Pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing, sepenuhnya daring.

Ajukan pengesahan RPTKA, perpanjangan, dan perubahan, lalu bayar DKPTKA — semua melalui satu sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tanpa antre
  • Status dapat dipantau
  • Pengesahan elektronik
Lupa kata sandi?
7K4Q2

Belum punya akun? Daftar pemberi kerja atau ajukan melalui
user.pptka@kemnaker.go.id

JENIS PELAYANAN

Apa yang ingin Anda urus?

Pilih jenis pengesahan sesuai kebutuhan. Setiap jenis memiliki alur dan persyaratan berbeda.

ALUR PROSES

Tahapan pelayanan:

      PERSYARATAN

      Siapkan sebelum mengajukan

      Daftar lengkap berbeda untuk tiap jenis pengesahan. Unduh buku panduan untuk rincian per layanan.

      1. 01Akun pemberi kerja TKA yang telah terverifikasi
      2. 02Data jabatan, jangka waktu, dan lokasi kerja TKA
      3. 03Identitas TKA: paspor, pas foto, dan riwayat pendidikan/kerja
      4. 04NPWP pemberi kerja yang masih berlaku
      Unduh Buku Panduan Persyaratan per layanan

      PERATURAN

      Dasar hukum

      • PP No. 34 Tahun 2021Penggunaan Tenaga Kerja AsingPDF ↓
      • Permenaker No. 8 Tahun 2021Pelaksanaan PP 34/2021 tentang Penggunaan TKAPDF ↓
      • Peraturan lainnyaUndang-undang, keputusan, dan surat edaran terkaitLihat →

      Catatan: Izin kerja TKA cukup dengan pengesahan RPTKA — IMTA sudah tidak berlaku.

      PENGUMUMAN

      Informasi terbaru

        DKPTKA

        Rp1.500.000

        per bulan, per jabatan, per orang — dibayarkan melalui kode billing setelah notifikasi terbit.

        PERTANYAAN UMUM

        Yang sering ditanyakan

        Tidak menemukan jawaban? Hubungi kanal bantuan di bawah.

        Apakah IMTA masih diperlukan?
        Tidak. IMTA sudah dihapuskan. Izin kerja bagi pemberi kerja TKA cukup dengan pengesahan RPTKA.
        Berapa besar DKPTKA yang harus dibayarkan?
        DKPTKA sebesar Rp1.500.000 per bulan, per jabatan, per orang. Pembayaran dilakukan melalui kode billing yang diterbitkan sistem.
        Bagaimana cara mendapatkan username dan password?
        Ajukan permohonan akun melalui email user.pptka@kemnaker.go.id. Email pptka.contact@gmail.com tidak lagi melayani sejak 8 Desember 2025.
        Ke mana mengajukan alih jabatan atau alih pemberi kerja (TA.03)?
        Kirim permohonan ke admin.pptka@kemnaker.go.id, termasuk untuk perubahan alamat, jenis usaha, dan lokasi kerja TKA.
        Jabatan yang saya butuhkan tidak tersedia di sistem. Apa yang harus dilakukan?
        Laporkan melalui email user.pptka@kemnaker.go.id dengan menyertakan nama jabatan dan uraian tugasnya.

        BANTUAN HOTLINE

        Hubungi kanal yang tepat

        Melayani dengan sigap dan responsif adalah komitmen kami.

        user.pptka@kemnaker.go.id

        Username & password akun · Penonaktifan akun · Pembatalan HPK/RPTKA · Revisi masa berlaku · Penambahan jangka waktu HPK · Update NPWP · Upload ulang foto TKA · Jabatan tidak tersedia

        admin.pptka@kemnaker.go.id

        Pengurusan TA.03 (alih jabatan / alih pemberi kerja) · Alamat & jenis usaha pemberi kerja · Perubahan lokasi kerja TKA

        WhatsApp 0811 1380 1443

        Informasi dan pengaduan umum seputar layanan TKA Online.

        Chat sekarang